BERIKUT INI ADALAH KEGIATAN LATIHAN UKM FUTSAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
KODE ETIK PROFESI PART 2
Pada artikel yang lalu saya sudah memberikan pasal pasal tentang kode etik profesi mulai dari pasal 1 sampe pasal 9. Pada artikel kali ini saya akan memberikan pasal pasal lanjutan tentang kode etik profesi. PASAL 10 Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang di perlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiataan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian , maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukan terhadap klien tersebut. ( sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum ). PASAL 11 Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor umum Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan im...
kurang jelas kontennya :( kualitas gambar juga :( narasumbernya pun kurang.... tingkatkan ya andraaa ^^
BalasHapusHalo Octa! Semoga dalam video news release selanjutnya lebih memperhatikan pencahayaannya dan kontennya yaa. Semoga sarannya membantu. Goodluck!
BalasHapushalo octa, videonya manarik namun saat wawancara narasumber pencahayaannya kurang yaa semoga bs lebih ditingkatkan selanjutnya... terimakasih
BalasHapushai octaa. . fun banget videonya pakai musik yang sesuai dengan konten, tapi lebih baik untuk selanjuutnya memperhatikan kualitas videonya yaa, terutama pencahayaan. . GOODLUCK!!!
BalasHapusOcta, masukan dari saya agar VO-nya disambung sehingga informasi yang diberikan tidak setengah2 hehe
BalasHapus