DIMENSI - DIMENSI ETIKA KOMUNIKASI


        Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas tentang dimensi - dimensi apa saja yang ada di etika komunikasi. berikut adalah ulasan tentang dimensi etika komunikasi. dimensi yang langsung terkait dengan perilaku dengan aktor komunikasi, yaitu aksi komunikasi. perilaku aktor komunikasi hanya menjadi salah satu dimensi etika komunikasi, yaitu bagian dari aksi komunikasi ( Politics ). Aspek etisnya ditunjukan pada kehendak baik untuk bertanggung jawab. Kehendak baik ini diungkapkan dalam etika profesi dengan maksud agar ada norma intern yang mengatur profesi. Aturan semacam ini terumus dalam deontologi jurnalisme. Tiga prinsip utama deontologi jurnalisme ( B.Libois, 1994 : 6-7 ) :

  • Pertama, hormat dan perlindungan atas hak warga negara akan informasi dan sarana - sarana yang perlu untuk mendapatkannya. Masuk dalam kategori ini ialah perlindungan atas sumber berita ; pemberitaan informasi yang benar dan tepat, jujur, dan lengkap ; pembedaan antara fakta dan komentar, informasi dan opini ; sedangkan mengenai metode untuk mendapatkan informasi harus jujur dan pantas ( harus ditolak jika ternyata hasil curian, menyembunyikan, menyalahgunakan kepercayaan, dengan menyamar, pelanggaran terhadap rahasia profesi atau instruksi yang harus di rahasiakan ).
  • Kedua, hormat dan perlindungan atas hak individual lain dari warga negara. Termasuk dalam hak ini ialah hak akan martabat dan kehormatan ; hak atas kesehatan fisik dan mental ; hak konsumen dan hak untuk berekspresi dalam media ; serta hak wajib. Selain itu, harus mendapat jaminan juga ialah hak akan privacy, praduga tak bersalah, hak akan reputasi, hak akan citra yang baik, hak bersuara dan hak akan rahasia komunikasi. Jadi hak akan informasi tidak bisa memberi pembenaran pada upaya akan merugikan pribadi seseorang. Setiap orang mempunyai hak untuk menerima atau menolak penyebaran identitas melalui media.
  • Ketiga, ajakan untuk menjaga harmoni masyarakat. Unsur ketiga deontologi ini melarang semua bentuk provokasi atau dorongan yang akan membangkitkan kebencian atau ajakan pada pembangkangan sipil. Deontologi jurnalisme ini membantu dalam mempertajam makna tanggung jawab. ia bisa menjadi faktor stabilisasi tindakan yang berasal dari dalam diri aktor komunikasi. Namun, deontologi jurnalistik yang disertai sanksi pada tingkat profesi tidak cukup tangguh untuk menghadapi masalah determinisme ekonomi dan teknologi, masalah konspirasi, desinformasi, manipulasi, dan alienasi publik.







Sumber : Haryatmoko, D. (2007). Manipulasi media, kekerasan dan pornografi. penerbit kanisius

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KODE ETIK PROFESI PART 2