KODE ETIK PROFESI PART 2
Pada artikel yang lalu saya sudah memberikan pasal pasal tentang kode etik profesi mulai dari pasal 1 sampe pasal 9. Pada artikel kali ini saya akan memberikan pasal pasal lanjutan tentang kode etik profesi.
PASAL 10
Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain
PASAL 10
Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang di perlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiataan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian , maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukan terhadap klien tersebut. ( sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum ).
PASAL 11
Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya ( atau kepentingan klien ), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
PASAL 12
Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempepekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. seorang anggota asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada ketua, semuang keterangan apapun mengenai dirinya.
PASAL 13
Mencemarkan Anggota anggota lain
seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.
PASAL 14
Instruksi / Perintah Pihak pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehinggga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.
PASAL 15
Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.
PASAL 16
Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahu hal tersebut kepada asosiasi. Semua anggota wajib mendukung asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan kode etik ini, dan asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.
PASAL 17
Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai kode etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan kode etik tersebut.
Sumber : Kode Etik Profesi APPRI
Komentar
Posting Komentar