KODE ETIK PROFESI PART 1


     Pada artikel ini saya akan memberikan pasal pasal tentang kode etik profesi, saya akan membaginya menjadi 2 part. pada artikel ini saya akan memberikan pasal tentang kode etik profesi, mulai dari pasal 1 sampe dengan pasal 9.

PASAL 1
Norma norma Perilaku Profesional
Dalam menjelaskan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota sesama asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.

PASAL 2
Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau menyesatkan,  dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.

PASAL 3
Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang adapat merugikan integritas media komunikasi.

PASAL 4 
Kepentingan yang Tersembunyi
seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar benar terlaksana dengan baik.

PASAL 5
Informasi Rahasia
Seorang anggota ( kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang bewenang ) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang di perolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia dari kliennya, baik dimasa lalu, kin , atau masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.

PASAL 6
Pertentangan Kepentingan
seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.

PASAL 7
Sumber sumber Pembayaran
dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

PASAL 8
Memberitahukan Kepentingan Keuangan
seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa  memberitahu terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

PASAL 9
Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui pesyaratan dengan calon majikan atau calon kliennya, berdasarkan pembayaran yang bergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

Sumber : Kode Etik Profesi APPRI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KODE ETIK PROFESI PART 2