KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA
pada artikel ini saya akan membahas tentang kode etik perhumas indonesia, dan juga saya akan memberikan pasal pasalnya yang terkait dengan kode etik perhumas indonesia.
KODE ETIK PROFESI
PERHUMAS INDONESIA
Dijiwai oleh pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional ; Diilhami oleh piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional ; Dilandasi oleh Deklarasi Asean ( 8 Agustus 1967 ) sebagai pemersatu bangsa bangsa Asia Tenggara ; dan dipedomi oleh cita cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara profesional ; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia - PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi kode etik kehumasan indonesia, dan bila terdapat bukti bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggranya.
PASAL I
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMASAN harus :
- Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan.
- Berperan secara nyata dan sunggguh - sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan indonesia.
- menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga negara indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
PASAL II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMASAN INDONESIA harus :
- Belaku jujur dalm berhubungan dengan klien atau atasan .
- Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
- Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
- Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
- Dalam memberi jasa jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
- Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa jasanya harus didasarkan kepada hasil hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.
PASAL III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus :
- Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri dari anggota masyarakat.
- Tidak melibatkan diri dalam tindak manipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
- Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
- Senantiasa untuk membantu kepentingan Indonesia.
PASAL IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus :
- Tidak dengan sengaja merusak atau mencemarkan reputasi atau tindak profesional sejawat. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum , atau yang tidak jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan indonesia, maka bukti bukti wajib disampaikan kepada dewan kehormatan PERHUMAS INDONESIA.
- Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
- Membantu dan bekerja sama dengan sejawat di seluruh indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik kehumasan ini.
Sumber : Kode Etik Profesi PERHUMAS INDONESIA
Komentar
Posting Komentar