Postingan

KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA

     pada artikel ini saya akan membahas tentang kode etik perhumas indonesia, dan juga saya akan memberikan pasal pasalnya yang terkait dengan kode etik perhumas indonesia. KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA      Dijiwai oleh pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional ; Diilhami oleh piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional ; Dilandasi oleh Deklarasi Asean ( 8 Agustus 1967 ) sebagai pemersatu bangsa bangsa Asia Tenggara ; dan dipedomi oleh cita cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara profesional ; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia - PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi kode etik kehumasan indonesia, dan bila terdapat bukti bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggranya. PASAL I KOMITME...

KODE ETIK PROFESI PART 2

     Pada artikel yang lalu saya sudah memberikan pasal pasal tentang kode etik profesi mulai dari pasal 1 sampe pasal 9. Pada artikel kali ini saya akan memberikan pasal pasal lanjutan tentang kode etik profesi. PASAL 10 Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang di perlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiataan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian , maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukan terhadap klien tersebut. ( sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum ). PASAL 11 Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor umum Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan im...

KODE ETIK PROFESI PART 1

     Pada artikel ini saya akan memberikan pasal pasal tentang kode etik profesi, saya akan membaginya menjadi 2 part. pada artikel ini saya akan memberikan pasal tentang kode etik profesi, mulai dari pasal 1 sampe dengan pasal 9. PASAL 1 Norma norma Perilaku Profesional Dalam menjelaskan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota sesama asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas. PASAL 2 Penyebarluasan Informasi Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau menyesatkan,  dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi. ...

KODE ETIK JURNALISTIK

KODE ETIK JURNALISTIK PART 2      Pada artikel yang lalu saya telah menjelaskan 2 hal tentang kode etik jurnalistik dari mulai pengertiannya sampai sejarahnya, pada artikel ini saya akan menjelaskan beberapa hal lagi tentang kode etik jurnalistik, ada 2 hal yang akan saya bahas, pertama fungsi kode etik jurnalistik dan yang kedua asas kode etik jurnalistik. FUNGSI KODE ETIK JURNALISTIK      Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:  a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya; b. Melindungi masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang p...

KODE ETIK JURNALISTIK

KODE ETIK JURNALISTIK PART 1      Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan 2 hal tentang kode etik jurnalistik, yang pertama saya akan menjelaskan tentang pengertian kode etik jurnalistik lalu yang, kedua saya akan menjelaskan tentang sejarah kode etik jurnalistik di Indonesia.      PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK       Ditinjau dari segi bahasa, kode etik berasal dari dua bahasa, yaitu “kode” berasal dari bahasa Inggris “code” yang berarti sandi, pengertian dasarnya dalah ketetuan atau petunjuk yang sistematis. Sedangkan “etika” berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral. Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika. Di Indonesia terdapat banyak Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya organisasi wartawan di Indonesia, untuk itu kode etik juga berbagai macam, antara lain Kode Etik Jurnal...
BERIKUT INI ADALAH KEGIATAN LATIHAN UKM FUTSAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA  
DIMENSI - DIMENSI ETIKA KOMUNIKASI         Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas tentang dimensi - dimensi apa saja yang ada di etika komunikasi. berikut adalah ulasan tentang dimensi etika komunikasi. dimensi yang langsung terkait dengan perilaku dengan aktor komunikasi, yaitu aksi komunikasi. perilaku aktor komunikasi hanya menjadi salah satu dimensi etika komunikasi, yaitu bagian dari aksi komunikasi ( Politics ) . Aspek etisnya ditunjukan pada kehendak baik untuk bertanggung jawab. Kehendak baik ini diungkapkan dalam etika profesi dengan maksud agar ada norma intern yang mengatur profesi. Aturan semacam ini terumus dalam deontologi jurnalisme. Tiga prinsip utama deontologi jurnalisme ( B.Libois, 1994 : 6-7 ) : Pertama, hormat dan perlindungan atas hak warga negara akan informasi dan sarana - sarana yang perlu untuk mendapatkannya. Masuk dalam kategori ini ialah perlindungan atas sumber berita ; pemberitaan informasi yang benar ...